Soedjono Chanafiah Atmonegoro, SH adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII. Ia menjabat jaksa agung selama 88 hari, karena diberhentikan oleh BJ Habibie pada 15 Juni 1998 dan digantikan Andi Ghalib yang sebelumnya Kakabinkum ABRI.
Soedjono C. Atmonegoro adalah Jaksa Agung dari sipil yang kedua setelah Singgih. Sebelum itu jabatan tersebut selalu dipegang ABRI.
Pada saat diberhentikan dia sedang membentuk tim pengusut harta kekayaan mantan presiden Soeharto. Pada saat pemberhentiannya dia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak ada sangkut paut dengan pengusutan harta Soeharto namun dia sendiri juga tidak tahu alasan persis mengapa dia diberhentikan. Sejak itu keberadaannya tidak diketahui banyak orang. Pada tahun 1998, beliau dikabarkan memutuskan bergabung dengan salah satu partai politik.
Postingan Ini Dilindungi HAK Cipta, Dan menggunakan Anti Block Dan Copy dengan CSS3 (Belum bisa ditembus seperti Anti Copy Javascript) untuk menghindari Penjiplakan, Untuk Itu jika anda membutuhkan isi dari postingan ini untuk keperluan pembelajaran, anda dapat mengirimkan E-Mail ke djnand.dj@gmail.com
إرسال تعليق