Sahabat Rasulullah SAW adalah orang-orang yang telah membela dan banyak berkorban demi agama Islam dengan bersungguh-sungguh dan ikhlas, Mereka berhijrah karena Allah dan karena Rasul-Nya, dan mereka berhasil memberikan tauladan yang baik, pengorbanan dan keimanan mereka yang sejati. Islam mengajak mereka untuk berjihad. Ternyata mereka adalah prajurit-prajurit tangguh yang tidak dihinggapi rasa takut. Sebagaimana kisah ini:
Ketika Shuhaib pergi menyusul Nabi SAW untuk berhijrah, ada beberapa orang Quraisy yang membuntutinya. Mereka berkata kepada Shuhaib, Dulu kau datang kepada kami dalam keadaan tidak punya apa-apa, kemudian kau hidup bersama kami dan mendapatkan harta yang banyak dan kau menjadi orang seperti sekarang ini. Sekarang kau ingin keluar dengan membawa semua hartamu? Demi Allah, hal itu tidak akan pernah terjadi."Lalu Shuhaib turun dari tunggangannya, dikeluarkannya anak panah dari tempatnya, seraya berkata, "Wahai kaum Quraisy, kalian sudah tahu bahwa aku termasuk orang paling pandai memanah diantara kalian. Demi Allah, kalian tidak akan menyentuhku kecuali akan aku bidik dengan semua anak panahku, kemudian aku akan menebas dengan pedangku ini selama dia berada ditanganku. Ayo lakukan apa yang kalian inginkan!, Shuhaib setelah itu berkata, Bagaimana bila aku tinggalkan semua hartaku untuk kalian, apakah kalian akan membiarkan aku pergi?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Shuhaib meninggalkan semua hartanya untuk mereka.
Dan ketika sampai ke hadapan Rasulullah SAW, di Madinah beliau bersabda, "Telah beruntung perniagaanmu hai Abu Yahya."
Dan turunlah firman Allah SWT,
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya”. (QS. Al-Baqarah:207). Untuk itu mendapat Ridha Allah dalam perdagangan (perniagaan) diharapkan penghasilannya agar dikeluarkan Zakatnya.
Ketentuan Zakat Perdagangan:
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR. Abu Dawud)
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
- Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
- Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
- Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
- Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab)
Perhitungan Zakat:
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Besar Zakat =
[(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)
[(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)
- (hutang + kerugian)] x 2.5%
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni).
Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan, sebagai berikut:
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Perhitungan untuk perusahaan jasa:
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat: • Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. • Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
Semoga bermanfaat dan menjadi nasehat untuk dapat diamalkan.
إرسال تعليق