Untuk menghajikan orang yang memberikan amanah, atau menghajikan orang yang udzur atau jompo dapat dilakukan oleh orang yang sudah melakukan ibadah haji.
Seperti diriwayatkan pada hadist Abu Dawud :
Dari Ibnu Abbas r.a, Dia berkata sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah mendengar pada seorang laki-laki yang berkata : "Kupenuhi panggilan Engkau Ya Allah dari Syubrumah. Nabi berkata : "Siapakah Syubrumah itu?" , Laki'laki itu berkata : "Saudaraku". Nabi berkata "Apakah engkau sudah melaksanakan haji untuk dirimu?" Laki-laki itu berkata, " Belum " , Nabi berkata, " Berhajilah engkau untuk dirimu setelah itu berhajilah engkau untuk Syubrumah".
Jika menghajikan orang yang sudah tua atau udzur atau jompo juga dapat dilakukan jika orang tersebut memberi amanah haji atau memang sengaja kita beramal sholeh membantunya, hal tersebut ada pada Riwayat Hadist, dari Abdillah Ibnu Abbas r.a berkata ;
Seorang perempuan penduduk Khasyàm telah datang kepada Nabi Muhammad SAW pada haji wadà, dia berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah mewajibkan haji atas hambaNya, namun ayahku sudah tua renta, tidak sanggup duduk diatas kendaraan, maka apakah mencukupi jika aku menghajikannya? Nabi berkata : " Ya " (H.R Bukhari).
Jika orang yang sudah meninggal tetapi orang tersebut sudah bernadzar atau berkeinginan untuk berhaji tapi sudah didahului oleh ajalnya/kematiannya, maka haji orang tersebut dapat dilakukan oleh orang lain, hal tersebut ada pada Hadist Riwayat Bukhari, dari Ibnu Abbas r.a ,
Dia Ibnu Abbas berkata, datang seorang perempuan dari penduduk Juhainah pada nabi Muhammad SAW ,dia berkata "Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk beribadah haji sedangkan dia belum haji, kemudian meninggal dunia, Apakah aku boleh menghajikannya?" Rasulullah menjawab : "Ya, berhajilah engkau untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya Ibumu mempunyai hutang apakah engkau akan membayarnya? Maka membayarlah kalian kepada Allah sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi. (H.R Bukhari).
Umat Islam selaku jamaah yang telah menunaikan ibadah haji mendapatkan doà pengampunan dari Rasulullah SAW, tersebut pada Hadist Riwayat Al Hakim ; dari Abu Hurairah r.a ,
Beliau berkata : Rasulullah SAW berdoà : Ya Allah berilah pengampunan kepada orang yang menunaikan ibadah haji dan juga kepada orang-orang yang mereka mohonkan ampunannya" (H.R.Al Hakim).
Demikianlah karena ibadah haji adalah perintah Allah SWT yang sudah berlaku semenjak zaman Nabi Ibrahim A.S, dalam Firman Allah :
وأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ بَأْ تُوْكَ رِجَالًاوَّعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
{الحجّ ٧٢}
" Berilah pengumuman kepada manusia untuk menunaikan ibadah haji, mereka akan datang kepadamu (Ibrahim), dengan berjalan kaki maupun dengan berkendaraan, mereka akan datang kepadamu (Ibrahim) dari seluruh penjuru yang jauh" ( Q.S. 22 ayat 27).
إرسال تعليق